Pengolahan sampah di hulu
Sampah_dan_penanganan_yang_keliru
Oleh: Irwant Cahyadi (Fb)
TMK Rabu 30 Des 2020.
Permasalahan sampah seperti tak ada habisnya untuk di bahas dan di publikasikan oleh khalayak umum baik Onlen maupun Offlen terkusus bagi para ativis lingkungan ,pengusaha dan masyarakat biasa sebab sampah merupakan limbah yang umum semua orang memproduksinya
Baru-baru ini kita diramaikan oleh pemberitaan TPA Piyungan yang Overload dan menimbulkan protes warga yang berahir dengan penutupan/Blokade TPA dan menurut pemberitaan Kompas edisi Kamis 24 Desember 2020 21:47WIB telah meliris berita dengan judul; Kapasitas TPA Piyungan Ditambah Jadi 438.000 Ton
Kekeliruan penanganan sampah di hilir selalu menjadi pokok utama setelah tempat pembuangan sampah tersebut menuai protes atau kritik namun akan di biarkan atau di diamkan bila tidak ada yang mengkritisi tempat tersebut, ya itu seperti menunggu Bom waktu mledak yang akan merugikan masyarakat dan lingkungan
mengacu kepada UU no 18 tahun 2008 Tentang pengelola sampah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 03 PRT/M/ 2013 Tentang Tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga , bahwa sampah dikelola dari pusat timbulannya dengan konsep 3R (Reuse,Reduce,Recycle) dan / atau Bank Sampah bekerjasama dengan TPST/3R yang artinya sampah perlu di olah hanya sampai di TPST/3R yang kemudian resudanya dibawa ke TPA sebanyak 30-20% yang maknanya adalah merubah paradigma masyarakat tentang sampah dan tersedianya sarana sampah itu di timbulan sampah,
Oleh: Irwant Cahyadi (Fb)
TMK Rabu 30 Des 2020.
Permasalahan sampah seperti tak ada habisnya untuk di bahas dan di publikasikan oleh khalayak umum baik Onlen maupun Offlen terkusus bagi para ativis lingkungan ,pengusaha dan masyarakat biasa sebab sampah merupakan limbah yang umum semua orang memproduksinya
Baru-baru ini kita diramaikan oleh pemberitaan TPA Piyungan yang Overload dan menimbulkan protes warga yang berahir dengan penutupan/Blokade TPA dan menurut pemberitaan Kompas edisi Kamis 24 Desember 2020 21:47WIB telah meliris berita dengan judul; Kapasitas TPA Piyungan Ditambah Jadi 438.000 Ton
Kekeliruan penanganan sampah di hilir selalu menjadi pokok utama setelah tempat pembuangan sampah tersebut menuai protes atau kritik namun akan di biarkan atau di diamkan bila tidak ada yang mengkritisi tempat tersebut, ya itu seperti menunggu Bom waktu mledak yang akan merugikan masyarakat dan lingkungan
mengacu kepada UU no 18 tahun 2008 Tentang pengelola sampah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 03 PRT/M/ 2013 Tentang Tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga , bahwa sampah dikelola dari pusat timbulannya dengan konsep 3R (Reuse,Reduce,Recycle) dan / atau Bank Sampah bekerjasama dengan TPST/3R yang artinya sampah perlu di olah hanya sampai di TPST/3R yang kemudian resudanya dibawa ke TPA sebanyak 30-20% yang maknanya adalah merubah paradigma masyarakat tentang sampah dan tersedianya sarana sampah itu di timbulan sampah,
foto pribadi: pengolahan sampah pasar pegeg desa kalipucang kabupaten Brebes
jadi mulai sekarang cobalah untuk menghentikan kekeliruan itu dan berpura-pura peduli lingkungan atau menamakan diri sebagai aktifis lingkungan jika kerjanya hanya memindahkan masalah atau kerja tanpa landasan.
regulasi sangat jelas menuntun kita untuk mengelola sampah tinggal kita mau atau tidak mengikuti regulasi itu secara baik dan bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan tatakelola sampah untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Komentar
Posting Komentar